Setiap pasangan suami istri yang telah menikah pasti mendambakan hadirnya buah hati di tengah kehidupan mereka. Namun, jika keinginan memiliki anak tidak juga terwujud, ada beberapa cara yang dapat ditempuh Salah satu cara yang dapat ditempuh yaitu dengan adopsi atau pengangkatan anak. Adopsi dapat dilakukan selama pasangan suami istri mampu menyayangi dan merawat anak adopsi tersebut dengan baik.
Proses adopsi atau pengangkatan anak sebaiknya dilakukan secara legal yaitu melalui penetapan pengadilan. Adopsi atau pengangkatan anak secara legal dilakukan untuk menjamin hak anak adopsi maupun hak orang tua angkat. Selain itu, proses adopsi secara legal juga memberikan kepastian hukum bagi anak adopsi dan orang tua angkat agar tidak muncul berbagai masalah di kemudian hari. Lalu, bagaimana proses adopsi atau pengangkatan anak yang legal/sah menurut hukum di Indonesia?
Tata cara adopsi anak telah diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Secara garis besar, tahapan adopsi atau pengangkatan anak dimulai dari tahap persiapan dokumen pribadi seperti Kartu Keluarga, KTP, Surat Nikah atau Akta Nikah , dan Akta Kelahiran calon Anak Angkat yang mencantumkan nama orang tua kandungnya. Dokumen yang sudah lengkap kemudian diserahkan kepada Dinas Sosial untuk selanjutnya dilakukan uji kelayakan orang tua angkat. Jika calon orang tua angkat dinilai layak untuk melakukan pengangkatan anak, maka Dinas Sosial akan mengeluarkan Surat Ijin Pengasuhan Sementara bagi calon orang tua angkat selama 6 bulan. Jika selama 6 bulan, calon orang tua angkat dinilai layak untuk dijadikan orang tua angkat, maka Dinas Sosial dapat mengeluarkan rekomendasi untuk hal tersebut.
Tahap selanjutnya adalah pengajuan permohonan penetapan pengangkatan anak kepada Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama.Jika penetapan pengangkatan anak dikabulkan , maka pemohon dapat segera melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat untuk dibuatkan catatan pinggir pada akata kelahiran anak yang diangkat.Catatan pinggir yang dimaksud adalah keterangan bahwa anak yang tercantum dalam akta kelahiran telah diangkat oleh pasangan suami istri berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama nomor sekian.